JUKNIS BOS MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2018

JUKNIS BOS MI MTS MA (KEMENAG) TAHUN 2018

Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 atau Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam    Nomor  451 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) Pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam pelaksanaan  Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018

Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.

Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Selanjutnya Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 20188 Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
·          Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
·          Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
·          Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Selanjutnya berdasarkan Berdasarkan Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Terkait penggunaan dana BOS, dalam Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Berikut ini Larangan Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan dana BOS dilarang digunakan untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
12. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
13. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
14. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Adapun Mekanisme Pembelian Barang/Jasa di Madrasah, sesuai Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa pembelian barang/jasa yang dilakukan oleh pihak madrasah harus:
1. Menggunakan prinsip keterbukaan dan ekonomis dalam menentukan barang dan tempat pembeliannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dengan cara membandingkan harga penawaran dari penyedia barang/jasa dengan harga pasar dan melakukan negosiasi;
2. Memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
3. Membuat laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa
4. Diketahui oleh Komite Madrasah.
5. Terkait dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, pihak madrasah harus:
a. Membuat rencana kerja.
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di masyarakat.


Demikian info tentang Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga bermanfaat. Terima Kasih. 








LihatTutupKomentar