JUKNIS BOS TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018 |
Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, pemerintah pusat perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS). Agar pengalokasian dana bantuan operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis.
Dalam Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 bahwa Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada: a) SD; b) SMP; c) SMA ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana BOS tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Petunjuk teknis BOS merupakan pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.
Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah Juknis BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
3) SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4) SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
b. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1) Penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b) SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar
60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
c) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2) Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
a) SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d) SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.
c. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, mekanisme penyaluran Dana BOS bisa dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.
b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya adalah adanya penegasan tentang Pembiayaan USBN.
JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2018 SESUAI PERMENDIKBUD NO 1 TAHUN 2018 |
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
a) Buku Teks Utama Peserta Didik
b) Buku Teks Utama Guru
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
b. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. administrasi pendaftaran;
c. publikasi/pengumuman PPDB;
d. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
e. konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
1) Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
2) Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
3) Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah .
4) Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
5) Pemantapan persiapan ujian
6) Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
7) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
b. Kegiatan ekstrakurikuler
1) Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2) Karya ilmiah, seperti: Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
3) Latihan olah bakat dan olah minat, seperti: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
4) Keagamaan, seperti: ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
b. fotokopi/penggandaan soal;
c. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
d. biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
e. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Honor bagi penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
n. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
(1) Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
(2) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
o. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
p. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
q. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
r. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah
c. Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d. Pelaksanaan sekolah hijau.
e. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
f. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
1) pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
2) pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
3) pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
4) guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib:
a) memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) Memori standar 4GB DDR3;
3) Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) Monitor 14 inci;
6) Sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
Berikut ini Komponen Pembiayaan BOS pada SD sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
a) Buku Teks Utama Peserta Didik
b) Buku Teks Utama Guru
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
b. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
c. Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru
Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. administrasi pendaftaran;
c. publikasi/pengumuman PPDB;
d. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
e. konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Kegiatan pembelajaran
1) Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
2) Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
3) Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
4) Pemantapan persiapan ujian.
5) Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
6) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
b. Kegiatan Ekstrakurikuler
1) Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
2) Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
1) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2) fotokopi/penggandaan soal;
3) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
4) biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
5) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
b. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas:
1) honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
2) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
3) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
4) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu) per sekolah per hari;
5) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu) per sekolah per hari;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
c. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas:
1) honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
2) honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
3) honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
4) sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
5) pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
6) pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
7) penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
8) transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
9) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
10) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e. Pengadaan suku cadang alat kantor.
f. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h. Honor bagi penyusun laporan BOS.
i. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
j. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
k. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
n. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) updating; dan/atau
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1) data profil sekolah;
(2) data peserta didik;
(3) data sarana dan prasarana; dan
(4) data guru dan tenaga kependidikan.
2) Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
d) sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
e) honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
o. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
p. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
q. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
r. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
s. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan untuk:
1) supervisi oleh Kepala Sekolah;
2) supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka;
3) kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4) kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5) kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang); dan/atau
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
2) besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
d. Pelaksanaan sekolah hijau.
e. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
f. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga Tata Usaha).
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
1) pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
2) pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
3) pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
4) guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib:
a) memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
b) mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan
presentation;
8) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit.
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk
perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station
milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows 10;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6) garansi 1 (satu) tahun.
Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 elah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:
a. alat peraga pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor
Selengkapnya berikut Link Download Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor (No) 1 Tahun 2018
Download Juknis BOS SD Tahun 2018
Download Juknis BOS SMP Tahun 2018
Download Juknis BOS SMA SMK Tahun 2018
Demikian info tentang Juknis BOS tahun 2018 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2018. Semoga bermanfaat.