Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada materi Supervisi Akademik dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Tugas pokok pengawas sekolah tersebut harus dikelola dengan baik agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
Salah satu tugas pokok yang sangat erat berkaitan dengan profesionalisme guru dan pembelajaran adalah pengawasan akademik. Pengawasan akademik merupakan fungsi pengawas yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru baik pada aspek kompetensi maupun tugas pokoknya. Untuk menjalankan tugas pengawasan akademik, seorang pengawas harus menguasai kompetensi supervisi akademik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu pendidik mengembangkan kemampuannya dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran. Supervisi akademik bukan penilaian unjuk kerja pendidik melainkan membantu pendidik mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Tugas supervisi akademik pengawas sekolah meliputi pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik. Kegiatan pembinaan dalam supervisi akademik terhadap guru menyangkut kemampuan pendidik dalam mengelola proses pembelajaran. Selanjutnya pemantauan fokus pada pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian. Pengawas sekolah sebagai supervisor dapat mengembangkan supervisi akademik dengan memberikan motivasi dan memberikan pelayanan supervisi akademik secara optimal kepada para pendidik sesuai kondisi pendidik yang ada di sekolah.
Dari kegiatan ini diharapkan terjadi perubahan perilaku pendidik ke arah yang lebih berkualitas dan akan menimbulkan perilaku belajar peserta didik menjadi lebih baik. Proses pembelajaran yang berkualitas dan hasil belajar peserta didik yang baik merupakan satu indikator keberhasilan kinerja Pengawas Sekolah. Penguasaan kompetensi supervisi akademik merupakan bekal utama dalam melaksanakan tugas pengawasan. Untuk mencapai hal tersebut, calon pengawas sekolah diberi bekal melalui pelatihan membuat perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi serta tindak lanjut supervisi akademik.
Pengawas sekolah harus memiliki komitmen bersama untuk membina, membimbing dan mendampingi kepala sekolah, kemudian menggerakkan guru dan peserta didik agar mampu berpikir kritis, berkreasi, berinovasi, memecahkan masalah serta menciptakan pembelajaran aktif dan efektif. Dengan melaksanakan supervisi akademik secara terprogram dan berkesinambungan, akan tercapai layanan proses pembelajaran bermutu sesuai dengan tuntutan kebijakan implementasi kurikulum terkini (penguatan pendidikan karakater, literasi, HOTS, dan keterampilan abad 21). Pembelajaran yang dipimpin oleh guru yang berkualitas akan meningkatkan prestasi peserta didik. Pengawas sekolah dan kepala sekolah sebagai pembina harus menjadwalkan kegiatan supervisi akademik terhadap semua guru.
Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Baca Juga
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Link Download Buku Modul Supervisi Akademik (Disini)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan PenguatanPengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi tentang Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.