DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN PP NO 30 TAHUN 2015

GAJI POKOK PNS TAHUN 2018
Mengetahui dokumen tentang daftar gaji pokok PNS tahun 2018 memang dibutuhkan, terutama untuk digunakan dalam penyusunan Surat Keputusan tentang Kenaikan Gaji Berkala. Sebagaimana diketahui ketentuan tentang gaji pokok PNS dalam SK gaji berkala mengacu pada ketentuan Daftar gaji Pokok yang terbaru. Untuk daftar gaji pokok PNS tahun 2018 karena belum ada aturan terbaru dapat dipastikan masih mengacu pada PP No 30 Tahun 2015

Berdasarkan ketentuan tentang pengajian PNS,  selama belum ada peraturan yang baru tentu masih mengacu pada aturan lama, yakni PP No 30 Tahun 2015. Jadi Daftar gaji pokok PNS tahun 2018 dipastikan masih mengacu pada peraturan tersebut. Sebagaimana diketahui pemerintah sudah 3 tahun tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri dan tetap memilih untuk memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018. Pemerintah  terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015. Selanjutnya di periode 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR untuk menggantikan tidak adanya penyesuaian gaji. Kemudian kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan rencananya akan diterapkan di 2018.


Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.

"Ya gaji memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif dalam 2 tahun terakhir ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok. "Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," Kunta menerangkan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jumat (21/7/2017), mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.

DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Lalu berapa besar Gaji Pokok PNS tahun 2018 ? Jika dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam rancangan APBN 2018, maka Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan tetap mengacu pada gaji pokok PNS tahun 2015. Mengapa tahun 2015? karena pada tahun 2016 dan 2017 pun tidak ada kenaikan gaji pokok PNS.

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 jika masih mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 

 

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan I (1)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan II (2)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan III (3) tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 

Daftar Gaji Pokok PNS golongan IV (4)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015 

Adakah harapan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2018 ?  sebenarnya pemerintah pernah memberi harapan dengan terselesaikannya RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS. Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan dapat berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.






DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN

DAFTAR GAJI POKOK PNS DAN TUNJANGAN TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN


ikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara. 

Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018, Tabel Gaji Pokok PNS tahun 2018, Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2018

 2018 2019 2020





LihatTutupKomentar