Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada materi Supervisi Manajerial dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Ini disebabkan kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menguasai dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya minimal mempunyai enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus memiliki 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Unsur-unsur kegiatan dalam supervisi akademik dan manajerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Supervisi; 2) Pelaksanaan Program Supervisi; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan tugas di daerah khusus. Untuk mengetahui sejauh mana prestasi yang dapat diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur supervisi tersebut, seorang pengawas perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup tugas dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu, perlu juga, memiliki kemampuan berpikir sistematis untuk memiliki Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) berdasarkan hasil identifikasi masalah pada sekolah binaan yang memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, tindak lanjutnya adalah Surat Edaran antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/Tahun 2016 dan Nomor 01/SE/XII/2016 Tanggal 13 Desember 2016.
Kompetensi pengawas sekolah pada dimensi supervisi manajerial, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Secara umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan. Adapun titik berat supervisi manajerial terletak pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan administrasi sekolah.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi, dan pelaksanaan tugas supervisi di daerah khusus. Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah: menyusun program supervisi, melaksanakan program supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru. Modul supervisi manajerial ini membahas empat hal pokok, yaitu (1) Implementasi metode, teknik, dan prinsip, supervisi manajerial, Pembinaan KS dalam pengelolaan administrasi sekolah, ( menyusun RPM, melaksanakan, menyusun laporan); (2). Pelaksanaan Program Pengawasan Manajerial; (3) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Sekolah dan (4) Pengembangan Program Kewirausahaan Sekolah.
Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Link Download Buku Modul Supervisi Manajerial (Disini)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian informasi tentang Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.