PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.  Menurut Perpres ini, Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeiiharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar luran Jaminan Kesehatan atau luran Jaminan Kesehatannva dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Selanjutnya dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 juga dinyatakan bahwa Peserta Jaminan Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Luran Jaminan Kesehatan.  Sedangkan luran Jaminan Kesehatan yang selanjurnyn disebut luran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secarateratur oleh Peseria. Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan.


 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Ditegaskan dalam pasal 2 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 bahwa peserta Jaminan kesehatan meliputi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (Bukan PBI). Adapun yang termasuk kelompok Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (Bukan PBI), adalah
1) PPU (Pekerja Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti PNS, pegawai swasta dan lainnya
2) PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dengan Anggota Keluarganya, seperti pekerja mandiri
3) BP (Bukan Pekerja) dengan anggota keluarganya, seperti veteran, penerima pensiunan dan lainnya.

Berdasarkan pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 ditegaskan bahwa Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan. Keikutsertaan tersebut dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan. Pada saat mendaftar atau didaftar pada BPJS Kesehatan, peserta dapat menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan. Selanjutnya FKTP bila diperlukan dapat diganti setelah masa tiga bulan.

Selanjutnya pada pasal 8 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dinyatakan bahwa setiap peserta yang telah terdaftar di BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS).


 Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh ma PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN

Selengkapnya terkait iuran kesepertaan jaminan kesehatan, tata cara pembayaran iuran BPJS Kesehtan, manfaat keikutsertaan dalam jaminan kesehatan dab lainnya dapat dipelajari dengan membaca dan mendownload Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan melalui link di bawah ini.


Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Semoga bermanfaat, terima kasih.  







LihatTutupKomentar