PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM

 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyeleng PERPRES NOMOR 85 TAHUN 2018 TENTANG PENGAMANAN DAN PENGAWALAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.  Menurut Perpres ini, pengaman adalah segala usaha, pekerjaan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus atau jangka waktu tertentu untuk menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu dan/atau yang membahayakan keselamatan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Perpres Nomor 85 Tahun 2018 ini, Pengamanan Calon Presiden dan Calon wakil Presiden dilakukan oleh kepolisian. Dalam hal Presiden dan wakil presiden menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, pengamanan tetap diberlakukan sebagai Presiden dan wakil Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pasal 3  Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 dinyatakan bahwa  a) Pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dilakukan sejak penetapan dan pengumuman pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. b)  Dalam hal belum ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan diselenggarakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, pengamanan dan pengawalan diberikan hanya kepada calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua sampai dengan penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pasal 4 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
c. kediaman dan penginapan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
d. tempat kegiatan, acara, dan instalasi lain yang dihadiri calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
e. makanan dan medis; dan
f. rute perjalanan yang dilewati calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden meliputi:
a. pribadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
b. istri atau suami calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
c. kendaraan yang digunakan calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa 1) Dalam melaksanakan pengamanan dan pengawalan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau pihak lain yang diperlukan. 2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Pasal 6 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 85 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengamanan dan pengawalari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.


Demikian informasi tentang Perpres Nomor 85 Tahun 2018 Tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Terima kasih, semoga bermanfaat.







LihatTutupKomentar