Sekolah Wajib Memasang Lambang Garuda Pancasila, Naskah Pancasila, Foto Presiden Ri dan Wakil Presiden RI, bahkan tidak menurunkan pada saat pelaksanaan Ujian (UN maupun USBN). Hal tersebut kembali ditegaskan oleh Kemdikbud melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi nomor 27694/A/HM/2018 tertanggal 18 Mei 2018. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Ketentuan tersebut berlaku bagi setiap kegiatan pendidikan seperti evaluasi hasil belajar (Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional).
Berdasarkan Surat Edaran nomor 27694/A/HM/2018, seluruh sekolah se-Indonesia diharapkan tidak menurunkan atau menutupi lambang negara yaitu Garuda Pancasila serta Naskah Pancasila, Bendera Merah Putih, dan Foto Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia) pada saat ujian nasional, ujian sekolah, dan kegiatan lainnya.
Surat Edaran Sekjen Kemendikbud ini merupakan turunan dari Surat Edaran Mendikbud nomor 21042/MPK/PR/2017 tertanggal 11 April 2017 tentang Implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam Surat itu, Mendikbud Muhadjir Effendy berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia menginstruksikan dua hal kepada seluruh satuan/lembaga pendidikan/sekolah di tingkat PAUD/SD/SMP/SMA/SMK.
Pertama, memasang Naskah Pancasila, Foto Presiden RI dan Wakil Presiden RI di setiap ruang kelas, serta beberapa foto Pahlawan Nasional dalam bingkai/pigura yang baik dan rapi. Kedua, menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal kegiatan belajar mengajar dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Tujuan kegiatan tersebut yaitu untuk membangun/membangkitkan nasionalisme dan patriotisme di kalangan peserta didik. Upaya ini juga sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter yang merupakan implementasi dari Nawacita Presiden Joko Widodo