INGAT SESUAI JUKNIS JUKLAK PIP TAHUN 2017 SEKOLAH DAPAT MENGUSULKAN PESERTA DIDIK YANG TIDAK MEMILIKI KIP UNTUK DAPAT DANA BANTUAN PIP

JUKNIS JUKLAK PIP TAHUN 2017
Sudah Anda memiliki Juknis Juklak PIP 2017? Jika belum berikut saya info bahwa Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini telah mengeluarkan peraturan bersama Nomor : 07/D/BP/2017 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2017  tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017. Link download Juknis Juklak PIP 2017 ini tersedia di ahir tulisan ini.


Berdasarkan Juknis Juklak PIP 2017 dalam poin Mekanisme Pengusulan antara lain dinyatakan Peserta  didik  yang  tidak  memiliki  KIP,  dapat  diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga  pendidikan  nonformal  lainnya  di  bawah  pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017.

Adapun mekanisme pengusulan bagi Peserta  didik  yang  tidak  memiliki  KIP (tetapi layak menerima) sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017adalah sebagai berikut:

a.  Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau  satuan  pendidikan  nonformal lainnya  menseleksi  dan  menyusun  daftar  peserta  didik yang masih  aktif  dan  tidak  memiliki  KIP  sebagai  calon  penerima dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1)  Peserta  didik  dari  keluarga  peserta  Program  Keluarga Harapan (PKH);
2)  Peserta  didik  dari  keluarga  pemegang  Kartu  Keluarga Sejahtera (KKS);
3)  Peserta  didik  dari  keluarga  miskin/rentan  miskin  dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a)  Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b)  Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
c)  Kelainan  fisik  (peserta  didik  inklusi),  korban  musibah, dari  orang  tua  PHK,  di  daerah  konflik,  dari  keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d)  Peserta  pada  lembaga  kursus  atau  satuan  pendidikan nonformal lainnya;
e)  Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f)  Peserta  didik  SMK  yang  menempuh  studi  keahlian kelompok  bidang:  Pertanian,  Perikanan,  Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.

b.  sekolah  menandai  status  kelayakan Peserta Didik  sebagai  calon penerima  dana/manfaat PIP di  aplikasi  Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.

c.  Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui  aplikasi  pengusulan PIP  berdasarkan  status  kelayakan Peserta Didik yang  tercatat  di  Dapodik.  Aplikasi  pengusulan  PIP yang  dapat  di  akses  di  laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.

d.  Untuk  jenjang  SMA dan  SMK, sekolah berkewajiban  melaporkan data  penerima PIP yang  diusulkan  mendapatkan  dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.

Bagaimana Akses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen ? Anda (Operator) tinggal login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen.

Selengkapnya silahkan download Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP 2017.


 Link Download Juklak PIP 2017 (disini)

Demikian info tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP 2017. Silahkan nantikan informasi tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017 atau Juknis Juklak PIP 2018.

======================================





LihatTutupKomentar