Sekolah Kecil Tidak Berkembang diarahkan dimerger atau ditutup |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyisir 20 ribu sekolah di seluruh Indonesia, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai sudah tidak lagi memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Sejumlah sekolah tersebut akan didorong merger atau ditutup jika dalam kurun waktu satu tahun tidak ada perbaikan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud, Hamid Muhamamd, mengatakan Kemdikbud akan melakukan evaluasi terhadap seluruh lembaga pendidikan yang diperkirakan sudah tidak lagi memenuhi syarat pendirian sekolah. Evaluasi juga dilakukan untuk mengantisipasi akan diterapkannya sistem zonasi di 2018.
“Perlu dilaporkan kepada Mendikbud bahwa ada sekitar 20 ribu sekolah SD-SMK yang jumlah siswanya di bawah 60 orang, dan diperkirakan tidak layak dan tidak memenuhi SPM,” kata Hamid dalam acara pembukaan Rakor Pengelolaan Pendidikan Berbasis Zonasi 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11) malam.
Pihaknya dan kepala dinas pendidikan akan menyisir sekolah mana saja dari 20.000 tersebut yang akan diberikan pembinaan selama maksimal satu tahun. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga memenuhi syarat pendirian sekolah maka sekolah yang bersangkutan akan didorong untuk merger atau dialihkan ke satuan pendidikan lain. “Jika sulit merger maka akan ditutup,” tegas Hamid.
Terkait penerapan sistem zonasi, Hamid mengatakan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat.
“Pada Pasal 15 disebutkan bahwa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” jelas Hamid. Domisili yang dimaksudkan, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut (karakteristik) berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung. Adapun bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antar pemerintah daerah yang saling berbatasan.
Berbasis Zonasi
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengatakan kebijakan ini akan ada pengecualian untuk sekolah-sekolah yang ada di daerah Terpencil, Terluar, dan Terdepan (3T). “Kecuali daerah terpencil, kalau muridnya sedikit, ya mau bagaimana lagi,” ujarnya.
Ia mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. PPDB setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli. Pada pelaksanaannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
“Dengan ketentuan tersebut, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan,” kata Muhadjir. Muhadjir meminta kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan peran sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan sampai empat gelombang, karena kita juga harus memberikan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan sampai sekolah swasta tersebut tutup karena tidak mendapatkan murid,” tegasnya. (sumber: http://www.koran-jakarta.com)