PENGUMUMAN KELULUSAN CPNS/CASN GGD TAHUN 2016

Setelah kurang lebih 9 bulan lamanya pengumuman hasil seleksi GGD tahun 2016 ditunda akan segera diumumkan. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, mengatakan bahwa proses verifikasi dan validasi data sudah dilaksanakan dan penetapan kebutuhannya sudah diselesaikan.


“Alhamdulillah penetapan kebutuhan PNS dari program GGD dan hasil Seleksi Kompetensi Dasarnya sudah disampaikan dari Kementerian PANRB ke Kemendikbud. Rencananya hari Jum'at dan Sabtu minggu ini oleh Kemendikbud akan diserahkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah. Harapannya minggu pengumuman hasil seleksi GGD tahun 2016 sudah diiumumkan," ujar Herman ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06).

Total yang lulus seleksi kompetensi dasar berjumlah 6.296 orang. Dari jumlah tersebut ada 40 orang yang usianya di atas 35 tahun. “Peserta yang lulus ada 6.296 orang, sekitar 40 orang yang usianya diatas 35 tahun. Penyelesaiannya nanti disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Herman.

Dijelaskan, jumlah GGD tersebut tersebar di 93 kabupaten dan 14 provinsi. "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Seluruh peserta nantinya akan ditempatkan di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di segenap pelosok nusantara," ungkapnya. Selain itu ditegaskan bahwa, seluruh proses pemberkasan sampai dengan terbitnya persetujuan NIP dari BKN tidak dipungut biaya apapun. 

BKN akan Verifikasi Berkas Guru Garis Depan yang Lulus Seleksi Kompetensi Dasar

Sejumlah 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada acara penyerahan penetapan kebutuhan formasi dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah yang berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2017 di Jakarta menyampaikan bahwa penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.

Untuk proses administratif GGD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia. Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi CPNS.

Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS adalah sebagai berikut: (1) Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD; (2) BKN melakukan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD; (3) Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS. Tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS adalah 1 Agustus 2017; dan (4) Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS.

Kepala BKN mengingatkan Gubernur dan Bupati penerima hasil GGD agar segera mengumumkan hasil seleksi di daerahnya. Proses pengangkatan CPNS tidak dipungut biaya.


Info Sebelumnya 
Berdasarkan rilis Kemenetrian pendidikan dan Kebudayaan, Menindaklanjuti Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Nomor 30671/A3/KP/2016 tentang Rencana Penjadwalan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.



Pengumuman resmi  kelulusan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 dapat dilihat http://casn.kemdikbud.go.id/pengumuman/index.html





LihatTutupKomentar