Juknis / Panduan Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK. Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.
Juknis / Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK inl dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Adapun tujuan dibuatnya Juknis / Panduan / Pedoman ini adalah untuk tujuan untuk: 1) Menjelaskan tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Peserta Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018, berdasakan Juknis / Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK adalah sebagai berikut:
1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik PNS atau bukan PNS, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Persyaratan Administratif Peserta Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2. Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus PNS atau bukan PNS (GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3. Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau Surat Penugasan dari Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
4. Aktif melaksanakan proses pem belajaran PPKn, dibuktikan deng an surat penugasan dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi serta belum pernah menjadi grand finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6. Belum pernah dikenai hukuman di siplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Cabang Dinas/UPTD atau Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Kriteria Penilaian dalam Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
a. Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil be lajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
c. Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
2. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.
3. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a. Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
b. Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
c. Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Selengkapnya Silahkan download Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK -----disini
Demikian info tentang Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.