PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK TAHUN 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.


NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Berikut Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2018 yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya

1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.

3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (penerbitan) NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya:  
· 
·            KTP,
·     SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),  
·            Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
·    Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK

Berikut ini Mekanisme Pengajuan NUPTK Tahun 2018
Login Ke Laman Verval GTK

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK TAHUN 2017


Kemudian Ikuti Langkah-langkah Pengajuan NUPTK Tahun berikut ini.

MEKANISME DAN PERSYARATAN PENERBITAN NUPTK TAHUN 2017


Mekanisme Perubahan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada NUPTK
Berikut ini Mekanisme Perubahan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir pada Verval NUPTK Tahun 2017 atau Perubahan Nama dan Tanggal Lahir NUPTK Anda apabila ada kesalahan Nama dan tanggal lahir.

Login Ke Laman Verval GTK

Kemudian Ikuti Langkah Berikut

Mekanisme Perubahan Perbaikan Nama dan Tanggal Lahir Pada NUPTK


Mekanisme Perubahan / Perbaikan Foto  NUPTK pada laman Verval GTK
Login Ke Laman Verval GTK



Kemudian Ikuti Langkah Berikut

Mekanisme Perubahan / Perbaikan Foto  NUPTK pada laman Verval GTK



Link Download Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2018 (Disini)

Demikian info Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2018

=========================================







LihatTutupKomentar