JUKNIS PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH BERPRESTASI TAHUN 2017

JUKNIS PEDOMAN PELAKSANAAN PEMILIHAN TENAGA PERPUSTAKAAN SEKOLAH BERPRESTASI  TAHUN 2017

Tenaga perpustakaan sekolah adalah tenaga kependidikan yang diberi tugas teknis serta tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan kepustakawanan di sekolah. Tugas pokok dan fungsi tenaga perpustakaan yaitu melakukan perencanaan kegiatan perpustakaan, pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, pelayanan informasi, serta perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan. Tenaga perpustakaan sekolah mempunyai peran yang sangat strategis dalam meningkatkan mutu layanan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan.


Pemilihan tenaga perpustakaan sekolah berprestasi tingkat nasional merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi tenaga perpustakaan sekolah yang berhasil meningkatkan mutu perpustakaan sekolah. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme tenaga perpustakaan sekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tema pemilihan Tenaga Perpustakaan Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 adalah “Tenaga Perpustakaan Sekolah Mulia Karena Karya”. Subtema kegiatan ini adalah: (1) Pemberdayaan perpustakaan sekolah melalui program literasi (2) Membangun jaringan informasi perpustakaan sekolah (3) Membangun integritas tenaga perpustakaan sekolah.

Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan Sekolah Berprestasi Tahun 2017 ini memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup, mekanisme, dan aspek penilaian untuk menjadi acuan bagi semua panitia penyelenggara serta berbagai pihak terkait di semua tingkatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional. Pemilihan tenaga perpustakaan sekolah berprestasi tingkat nasional merupakan kebijakan Pemerintah untuk meningkatkan motivasi berprestasi tenaga perpustakaan sekolah.

Persyaratan Peserta sesuai Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 adalah:

1. Persyaratan Umum a. Memiliki kualifikasi akademik minimal SMA atau yang sederajat, b. Memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai tenaga perpustakaan sekolah di sekolah yang sama pada saat mengikuti pemilihan, c. Belum pernah dan tidak sedang terkena hukuman disiplin berat disertai dengan surat keterangan dari atasan/yayasan, d. Sehat jasmani disertai dengan surat keterangan dokter,

2. Persyaratan Khusus a. Peserta tingkat nasional adalah pemenang Peringkat I pada pemilihan tingkat provinsi yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah setempat, b. Peserta tingkat provinsi adalah pemenang peringkat 1 pada pemilihan tingkat kabupaten/kota yang ditetapkan dengan surat keputusan kepala daerah setempat.


Selengkapnya silahkan Download Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017 (Disini)

Demikian informasi tentang Juknis atau Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Tenaga Perpustakaan (Pustakawan) Sekolah Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2017.


========================================






LihatTutupKomentar