Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 Tentang: Penilaian Prestasi Kerja PNS yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.
Berikut ini kutipan isi surat edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 Tentang: Penilaian Prestasi Kerja PNS menyatakan bahwa: Menindakianjuti surat kami sebelumnya yaitu surat Menteri PANRB No. B/2810/M.PAN-RB/08/2016 tanggal 15 Agustus 2016 perihal: Penilaian Prestasi Kerja PNS, perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan data dan informasi yang kami terima dan Badan Kepegawaian Negara masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun berikutnya;
3. Badan Kepegawaian Negara telah mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/ . dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
4. Data laporan Penilaian Prestasi Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya.
6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan pada tahun berjalan.
8. Untuk menjamin kelancaran input data Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak melakukan penilaian prestasi kerja.
11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.