BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM UNTUK SMK DAN SMA YANG MEMILIKI LAB SENI BUDAYA

BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM 
Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa. Hal itu selayaknya ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.


Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta, seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.

Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.

Hasil yang diharapkan dari Program Bantuan Peralatan Produksi Film ini antara lain sebagai berikut:
          Sekolah penerima bantuan diharapkan dengan adanya peralatan ini dapat meningkatkan kompentensi siswa dalam hal pembuatan/ produksi film;
          Sekolah penerima bantuan dapat mengimbaskan pemanfaatan alat tersebut kepada sekolah di sekitarnya, komunitas, dan stakeholder lainnya;
          SMA dan atau SMK terpilih menjadi pusat kegiatan perfilman;
          Pemerintah Daerah dapat memberikan kontribusi yang nyata bagi siswa dan komunitas lainnya.
          Sekolah, komunitas, dan masyarakat lainnya dapat berkontribusi dalam pembuatan karya- karya melalui film.

Untuk mengikuti program ini, anda wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Syarat Administrasi
a. Satuan     Pendidikan     Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b. Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF). Apabila syarat administrasi tidak terpenuhi maka, dinyatakan "GUGUR"


2. Syarat Teknis

a. SMK-N/S Perfilman
          Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
          Profil sekolah (format terlampir);
          Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
          Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
          Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
          Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang memiliki jurusan;
          Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman).
          Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
          Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
          Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
          Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
          Sekolah   calon   penerima   bantuan   wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan (format lampiran);
Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;


b. SMA/SMK-N/S yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
          Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
          Profil sekolah (format terlampir);
          Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
          Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan
          Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
          Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengelola LSBF;
          Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
          Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
          Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
          Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
          Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan
          Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan; (lihat lampiran)
          Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;

Bagi anda yang ingin mengajukan Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah Menengah Yang Membuka Jurusan Perfilman/ Broadcasting/ Multimedia, Ekstrakurikuler perfilman atau Satuan Pendidikan Menengah yang Memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film, silahkan catat waktu pelaksanaan berikut ini:

No.
Nama Kegiatan
Waktu Pelaksanaan(Tahun 2017)
1.
Penyampaian informasi bantuan peralatan produksi film ke Dinas Pendidikan Provinsi
Mgg. ke III Agustus
2.
Sekolah mengajukan proposal bantuan peralatan produksi film   tandatangani   Kepala   Sekolah, diketahui   Dinas Pendidikan Provinsi dan dikirim ke Pusbangfilm. (Catatan : diterima paling lambat tanggal 8 September 2017)
23 Agustus s.d. 8 September
3.
Evaluasi proposal oleh tim verifikasi Pusbangfilm
7 s.d. 10 September
4.
Penetapan Sekolah calon penerima bantuan pemerintah
15 September
5.
Bimbingan teknis dan penandatanganan surat perjanjian
Mgg. ke IV September
6.
Proses pengiriman barang oleh penyedia barang
Mgg. ke I Oktober
7.
Monitoring oleh Pusbangfilm
Mgg. Ke II s.d. III Oktober
8.
Membuat laporan kegiatan oleh Sekolah
Minggu ke II November

Download Juknis Bantuan Peralatan Produksi Film Untuk Sekolah DISINI


Formulir dan Proposal Dapat Dikirim Melalui Email : Pusbangfilm
================================================================







LihatTutupKomentar