Kenaikan pangkat jabatan guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS-sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Menurut peraturan ini, Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Guru kelas adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/BA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan yang sederajat, kecuali mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta pendidikan agama. Adapun Guru mata pelajaran adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/ madrasah. Sedangkan guru bimbingan dan konseling/ konselor adalah Guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik.
Mekanisme Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit dijelaskan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Pasal 2 dinyatakan 1) Guru wajib menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung. 2) Atasan langsung meneliti dan menyampaikan bahan penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. 3) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai. 4) Daftar usul penetapan angka kredit untuk Guru dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Bersama ini. 5) Setiap usul penetapan angka kredit Guru harus dilampiri dengan: a. surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tertentu, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas Guru, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini; 6) Surat pernyataan harus disertai dengan bukti fisik.
Peraturan Bersama Mendiknas (Mendikbud) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya |
Terkait Unsur yang dinilai menurut Pasal 3 Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: a) unsur utama; dan b) unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
c. pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas:
a. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
b. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
c. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional (MENDIKNAS- sekarang - MENDIKBUD) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Link Download Salinan Peraturan -----DISINI----
Link Download Lampiran Peraturan -----DISINI----
Demikian informasi tentang Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya semoga bermanfaat. Terima kasih.