PERATURAN BERSAMA TENTANG UKS |
Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah Peraturan Bersama antara Mendikbud, Menkes, Menag dan Mendagri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah.
Adapun yang dimaksud UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) menurut Peraturan Bersama (SKB 4 Menteri) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.
Kegiatan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) dikenal dengan istilah Trias UKS/M yang meliputi 1) pendidikan kesehatan, meliputi: a) meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat; b) penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan c) pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. 2) pelayanan kesehatan, meliputi a) stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK); b) penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala; c) pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut; d). pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); e) pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P); f) pemberian imunisasi; g) tes kebugaran jasmani; h) pemberantasan sarang nyamuk (PSN); i) pemberian tablet tambah darah; j) pemberian obat cacing; k) pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup; l) penyuluhan kesehatan dan konseling; m) pembinaan dan pengawasan kantin sehat; n) informasi gizi; o) pemulihan pasca sakit; dan p) rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit. dan 3) pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi: a) pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K); b) pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan c) pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Peraturan Bersama (SKB 4 Menteri) Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) mengharuskan sekolah membuat tim pelaksana UKS di sekolah/madrasah. Adapun keanggotaan tim pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah terdiri dari unsur desa/kelurahan, sekolah/madrasah, Puskesmas, UPTD dinas pendidikan kecamatan, pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lain yang relevan sesuai kebutuhan.
Sebagai informasi tambahan saat pada jenjang SD, pemerintah sedang giat membangkitkan kembali Usaha Kesehatan Sekolah melalui kegiatan PROGAS (Program Gizi Anak Sekolah Tahun 2018). Progas ini sebenarnya merupakan salah satu kegiatan UKS.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Demikian informasi tentang Peraturan Bersama (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) semoga bermanfaat. Terima kasih.