PERATURAN BERSAMA (SKB) 4 MENTERI TENTANG UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)

PERATURAN BERSAMA TENTANG UKS
Peraturan Bersama  (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah Peraturan Bersama antara Mendikbud,  Menkes, Menag dan Mendagri  Nomor 6/X/PB/2014,  Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya peraturan tersebut adalah untuk meningkatkan  mutu  pendidikan  dan  prestasi  belajar peserta  didik yang  memperhatikan perilaku dan  lingkungan hidup yang sehat,  perlu pembinaan  dan pengembangan usaha kesehatan sekolah/madrasah di setiap sekolah/madrasah.

Adapun yang dimaksud UKS (Usaha  Kesehatan  Sekolah) menurut Peraturan Bersama (SKB 4 Menteri) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sedangkan tujuan UKS adalah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta  didik dengan  meningkatkan  perilaku  hidup  bersih  dan  sehat  serta menciptakan  lingkungan  pendidikan  yang  sehat,  sehingga  memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.

PERATURAN BERSAMA (SKB) 4 MENTERI TENTANG UKS (USAHA KESEHATAN SEKOLAH)


Kegiatan UKS (Usaha  Kesehatan  Sekolah/Madrasah) dikenal dengan istilah Trias UKS/M yang meliputi 1)  pendidikan kesehatan, meliputi:  a)  meningkatkan  pengetahuan,  perilaku,  sikap,  dan  keterampilan  untuk hidup bersih dan sehat; b)  penanaman  dan  pembiasaan  hidup  bersih  dan sehat  serta  daya  tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan c) pembudayaan  pola  hidup  sehat  agar  dapat  diimplementasikan  dalam kehidupan sehari-hari. 2)  pelayanan kesehatan, meliputi   a)  stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK); b)  penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala; c)  pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut; d).  pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS); e)  pertolongan  pertama  pada kecelakaan  (P3K)/pertolongan  pertama  pada penyakit (P3P); f) pemberian imunisasi; g)  tes kebugaran jasmani; h)  pemberantasan sarang nyamuk (PSN); i)  pemberian tablet tambah darah; j)  pemberian obat cacing; k)   pemanfaatan  halaman  sekolah  sebagai  taman  obat  keluarga (TOGA)/apotek hidup; l)  penyuluhan kesehatan dan konseling; m) pembinaan dan pengawasan kantin sehat; n)  informasi gizi; o)  pemulihan pasca sakit; dan p)   rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit. dan 3)  pembinaan lingkungan sekolah sehat, meliputi: a)  pelaksanaan kebersihan,  keindahan,  kenyamanan,  ketertiban,  keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K); b)  pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok,  pornografi, narkotika  psikotropika  dan  zat  adiktif  lainnya  (NAPZA), dan kekerasan; dan c)  pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.

Peraturan Bersama  (SKB 4 Menteri) Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) mengharuskan sekolah membuat tim  pelaksana UKS di sekolah/madrasah. Adapun keanggotaan tim  pelaksana UKS/M di sekolah/madrasah ditetapkan  oleh kepala sekolah/madrasah  terdiri  dari  unsur  desa/kelurahan,  sekolah/madrasah,  Puskesmas,  UPTD dinas  pendidikan  kecamatan,  pendidik, OSIS, komite sekolah/madrasah  dan  pemangku  kepentingan  lain  yang relevan sesuai kebutuhan.

Sebagai informasi tambahan saat pada jenjang SD, pemerintah sedang giat membangkitkan kembali Usaha Kesehatan Sekolah melalui kegiatan PROGAS (Program Gizi Anak Sekolah Tahun 2018). Progas ini sebenarnya merupakan salah satu kegiatan UKS.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Bersama  (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)

Demikian informasi tentang Peraturan Bersama  (SKB) 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) semoga bermanfaat. Terima kasih.







LihatTutupKomentar