JUKNIS PEMILIHAN GURU TK BERPRESTASI TAHUN 2018


Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru  TK Berprestasi  bertujuan  memilih Guru  TK yang  memiliki kompetensi sebagai guru yang  meliputi empat  kompetensi,  yaitu  Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.  Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan  motivasi  untuk  meningkatkan  mutu  pendidikan  serta  mampu  memberi  manfaat  bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya. 

Pemilihan Guru  TK Berprestasi  merupakan  salah  satu  bentuk  penghargaan  pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil  meningkatkan  mutu peserta  didik  di TK  binaannya.  Penghargaan  tersebut diharapkan  dapat  lebih  meningkatkan  motivasi  dan  profesionalisme Guru  TK  yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 ini  diharapkan  dapat  digunakan  sebagai  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim  penilai, calon  peserta,  dan  semua  pihak  terkait  agar  memiliki  kesamaan  persepsi  untuk melaksanakan  Pemilihan Guru  TK  Berprestasi  Tahun  2018  secara  efektif,  efisien, transparan, dan akuntabel.

Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum 

a.  berstatus sebagai guru TK aktif;  
b.  berusia maksimal 56 tahun; 
c.  diutamakan memiliki sertifikat pendidik; 
d.  memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;  
e.  tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain; 
f.  belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;  
g.  sehat jasmani dan rohani. 


2. Persyaratan Khusus 
a.  Tingkat Kabupaten/Kota 
Guru TK  yang  pernah menjadi  finalis hasil  pemilihan  pada  2  (dua)  tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018. 
b.  Tingkat Provinsi 
1) Guru TK  yang  pernah  menjadi  finalis  pemilihan Guru  TK  Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Peringkat I  tingkat  kabupaten/kota  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang. 
c.  Tingkat Nasional: 
1) Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018; 
2) Pemenang  I  tingkat  provinsi  tahun  2018  dengan  melampirkan  surat keputusan  penetapan  pemenang  yang  dikeluarkan  oleh  pejabat  yang berwenang.

Link Dwonload Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI -----



Baca Juga

·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi  Tahun 2018 – DISINI -
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD SMP SMA SMK Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas SD SMP SMA SMK Berprestasi  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel SD Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMP  Tahun 2018 –DISINI--
·               Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMA SMK  Tahun 2018 –DISINI-



Demikian info tentang Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018, semoga bermanfaat.







LihatTutupKomentar