Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018. Pemilihan Guru TK Berprestasi bertujuan memilih Guru TK yang memiliki kompetensi sebagai guru yang meliputi empat kompetensi, yaitu Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial. Selain itu, seorang Guru TK juga harus memiliki perilaku terpuji dan motivasi untuk meningkatkan mutu pendidikan serta mampu memberi manfaat bagi lingkungan masyarakat luas pada umumnya.
Pemilihan Guru TK Berprestasi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diberikan kepada Guru TK yang berdedikasi tinggi dan berhasil meningkatkan mutu peserta didik di TK binaannya. Penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih meningkatkan motivasi dan profesionalisme Guru TK yang berdampak pada peningkatan mutu pendidikan nasional.
Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai, calon peserta, dan semua pihak terkait agar memiliki kesamaan persepsi untuk melaksanakan Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Peserta Pemilihan Guru TK Berprestasi Tahun 2018 sesuai Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 adalah guru TK yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. berstatus sebagai guru TK aktif;
b. berusia maksimal 56 tahun;
c. diutamakan memiliki sertifikat pendidik;
d. memiliki masa kerja sebagai guru TK sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
e. tidak sedang dalam proses alih tugas ke jabatan struktural atau jabatan lain;
f. belum pernah mendapat hukuman disiplin pegawai tingkat berat;
g. sehat jasmani dan rohani.
2. Persyaratan Khusus
a. Tingkat Kabupaten/Kota
Guru TK yang pernah menjadi finalis hasil pemilihan pada 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018.
b. Tingkat Provinsi
1) Guru TK yang pernah menjadi finalis pemilihan Guru TK Berprestasi 2 (dua) tahun terakhir tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Peringkat I tingkat kabupaten/kota tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Tingkat Nasional:
1) Guru TK yang pernah menjadi peringkat I, II atau III pada tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan kembali pada tahun 2018;
2) Pemenang I tingkat provinsi tahun 2018 dengan melampirkan surat keputusan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Link Dwonload Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018 ----DISINI -----
Baca Juga
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMP Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
· Pedoman / Juknis Pemilihan Guru SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 – DISINI -
· Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala TK Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Kepala SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas TK Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Pemilihan Pengawas SD SMP SMA SMK Berprestasi Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel SD Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMP Tahun 2018 –DISINI--
· Pedoman / Juknis Lomba Inobel SMA SMK Tahun 2018 –DISINI-
Demikian info tentang Pedoman atau Juknis Pemilihan Guru Taman Kanak-Kanak (TK) Berprestasi Tahun 2018, semoga bermanfaat.