Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam pelaksanaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan SIAK yang meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) berdasarkan Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan.
2. Jenjang Jabatan FungsionalOperator SIAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Operator SIAK Terampil;
b. Operator SIAK Mahir; dan
c. Operator SIAK Penyelia.
3. Pangkat dangolongan ruang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Operator SIAK Terampil:
1) Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2) Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Operator SIAK Mahir:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang lll/a; dan
2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Operator SIAK Penyelia:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang llI/d
4. Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAK sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Operator SIAK berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang dapat tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Uraian kegiatan tugas masing-masing Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan sesuai dengan tingkatnya dan tentang tata cara perhitungan angka kredit Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan silahkan download Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Link Download Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun2018
Demikian informasi tentang Perka atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Semoga bermanfaat, terima kasih.