PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (CAT BKN)

Untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (CAT BKN)

Untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara yang objektif, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu menggunakan metode Compufer Assisted Test. Berkaitan dengan hal di atas telah diterbitkan Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) sebagai pedoman dalam menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Pasal 1 Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dinyatakan bahwa Prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode Computer Assisfed Test Badan Kepegawaian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pada lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa Peraturan Badan ini bertujuan sebagai pedoman bagi semua pihak yang akan melaksanakan seleksi Calon PNS (CPNS), seleksi masuk sekolah kedinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan metode CompuferAssisted Test BKN.

Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) ini pada umumnya menjelaskan tentang prosedur teknis yang harus dipahami panitia terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Seleksi CPNS), seleksi masuk sekolah kcdinasan ikatan dinas, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN dengan menggunakan Compufer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.


Untuk mewujudkan proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  PERATURAN BKN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE COMPUTER ASSISTED TEST BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (CAT BKN)

Salah satu point yang menurut Admin perlu diketahui oleh hal layak umum terkait Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 adalah terntang Tata Tertib Peserta dalam mengikuti Pelaksanaan Seleksi CAT BKN. Berikut ini Admin kutip Tata Tertib Peserta CAT BKN.
1. Tata Tertib Peserta CAT BKN.
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum seleksi dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
d. Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Apabila dalam keadaan yang mendesak, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.
e. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
f.  Peserta menggunakan pakaian rapih, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans  dan sandal tidak diperkenankan).
g. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
h. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
i.  Peserta di dalam ruang tes dilarang membawa:
1) buku - buku dan catatan lainnya.
2) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapur, jam tangan, bolpoint.
3) makanan dan minuman.
4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
j. Peserta dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
2) menerirna/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
4) merokok dalam ruangan tes.
k. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
l.  Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

2. Sanksi
a. Pelanggar tata tertib huruf (i) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.
b. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib huruf (j) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

3. Lain-lain
Hal - hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Berikut ini Salinan dan Lampiran Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).




Link Download Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018

Demikian informasi tentang Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Semoga bermanfaat, terima kasih.







LihatTutupKomentar