PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 28 TAHUN 2018 TENTANG KERJA SAMA DAERAH

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Joko Widodo pada 12 Juli 2018 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain, kerjasama dengan pihak ketiga, kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018  ini disebutkan, Kerja Sama Daerah adalah usaha bersama antara daerah dan daerah lain, antara daerah dan pihak ketiga, dan/atau antara daerah dan lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain, yang selanjutnya disingkat KSDD adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan daerah lain dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

“Dalam pelaksanaan KSDD, daerah diwakili oleh gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah. Gubernur atau bupati/wali kota, lanjut PP ini, dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani perjanjian kerja sama,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018.

KSDD, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, terdiri atas 2 (dua) kategori, yaitu kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama; dan kerjasama sukarela yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah namun dipandang lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama.
Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018  ini, objek KSDD merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik, dan tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, kepentingan nasional, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggaraan KSDD harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal rencana KSDD membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan KSDD belum teranggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran berjalan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan KSDD dan materi muatan dokumen KSDD diatur dalam Peraturan Menteri,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan KSDD, menurut PP ini, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian perselisihan antardaerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sementara KSDD berakhir karena: a. berakhirnya jangka waktu KSDD; b. tujuan KSDD telah tercapai; c. terdapat kesepakatan yang mengakhiri kerja sama; d. terjadi perubahan kebijakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan KSDD tidak dapat dilaksanakan; dan/atau e. objek KSDD hilang atau  musnah.


“KSDD tidak dapat berakhir meskipun terjadi pergantian kepemimpinan di daerah yang bekerja sama kecuali berdasarkan ketentuan di atas,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018.

Selain melakukan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) daerah juga dapat melakukan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, yang selanjutnya disingkat KSDPK adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.


Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, pihak ketiga yang dapat menjadi mitra KSDPK terdiri atas: a. perseorangan; b. badan usaha yang berbadan hukum; dan c. organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

KSDPK meliputi: a. kerja sama dalam pelayanan publik; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan nilai tambah yang memberikan pendapatan bagi daerah; c. kerja sama investasi; dan d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018, KSDPK dapat berupa: a. kerja sama dengan badan usaha berbadan hukum dalam penyediaan infrastruktur; atau b. kerja dama dalam pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu dapat juga dilakukan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDPL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pelayanan publik.

Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat KSDLL adalah usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan lembaga di luar negeri dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Pasal 2 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa Dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD), daerah diwakili Gubernur atau bupati/wali kota yang bertindak untukdan atas nama daerah. Selanjutnya dinyatakan bahwa Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasakepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk perjanjian kerja sama.

Sama dengan kerja sama dengan daerah, sesuai dengan Pasal 13 PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK), daerah diwakili oleh gubemur atau bupati/wali kota yang bertindak untuk dan atas nama daerah.  Gubernur atau bupati/wali kota dapat memberikan kuasa kepada pejabat di lingkungan perangkat daerah untuk menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama.

Khusus untuk kerja sama dengan Luar Negeri, baik Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri (KSDPL) maupun Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (KSDLL) perjanjian kerja sama hanya boleh ditanda tangani oleh gubemur atau bupati/wali kota (tidak boleh di wakilkan)

Terkait dalam bidang apa saja kerjasama antar pemerintah daerah dapat dilakukan selengkapnya silahkan download dan baca  PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah. 




Link Download disini

Demikian info tentang PP Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah semoga bermanfaat. Terima kasih






LihatTutupKomentar