KEMDIKBUD SEDANG MELAKUKAN UJI PUBLIK TENTANG PERSYARATAN PENERBITAN SKTP TPG DAN DASUS, INGIN MEMBERIKAN MASUKAN DITUNGGU SAMPAI TANGGAL 20 MARET 2017

Pada hari Jumat, tanggal 10 Maret 2017, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) telah melaksanakan kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK yang bertempat di Hotel Merapi Merbabu, Yogyakarta.

Kegiatan uji publik dilakukan terhadap 4 (empat) layanan publik Ditjen GTK, yang meliputi: Penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai negeri sipil, Penerbitan surat keputusan tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah, Penyaluran tunjangan khusus bagi guru bukan pegawai negeri sipil, dan Penerbitan surat keputusan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah. Peserta uji publik mencakup perwakilan dari guru, operator sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, direktorat terkait, unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen GTK, dan organisasi profesi guru.


Uji publik menyepakati komponen-komponen standar pelayanan yang terdiri dari: i) persyaratan pelayanan, ii) sistem, mekanisme dan prosedur, iii) jangka waktu penyelesaian, iv) biaya/tarif, v) produk pelayanan, dan vi) penanganan pengaduan, saran, dan masukan.

Dalam Instrumen Uji Publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen GTK  tentang Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru PNSD, dinyatakan bahwa Persyaratan  Penerbitan  SKTP Tunjangan Profesi Guru (TPG), antara lain
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru pendidikan agama.
2. Guru Pembimbing Khusus yang bertugas pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program inklusi.
3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Memenuhi beban kerja Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka
6  dikecualikan apabila Guru:
a. mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan dengan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
b. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI dengan ketentuan sebagai berikut:
1) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 3 (tiga) orang pada jenjang SMP; atau
2) memiliki wakil kepala satuan pendidikan paling banyak 4 (empat) orang pada jenjang SMA/SMK.
c. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, kepala laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, tetap memiliki beban kerja dan standar perpustakaan, laboratoruim, bengkel atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 1) Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat satu orang Kepala Perpustakaan pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana.
2) Kepala satuan pendidikan atas persetujuan Kepala Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi dapat mengangkat Kepala Laboratorium yang sesuai dengan standar sarana dan prasarana, pada jenjang SMP dapat mengangkat hanya satu orang kepala laboratorium yang membawahi semua pengelola laboratorium, jenjang SMA/SMK dapat mengangkat kepala laboratorium/bengkel sebanyak jumlah program peminatan atau program keahlian yang ada di satuan pendidikan tersebut.
d. bertugas sebagai Guru Bimbingan Konseling atau TIK/KKPI mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 (empat puluh) orang peserta didik di satminkalnya;
e. bertugas sebagai Guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu dengan beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Guru pembimbing khusus dapat berasal dari Sekolah Luar Biasa atau Guru PNSD yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi Guru pembimbing khusus;
f. bertugas sebagai Guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
g. bertugas sebagai Guru pada satuan pendidikan khusus, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
h. bertugas sebagai Guru pada pendidikan layanan khusus yang meliputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah darurat dan sekolah terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
i. bertugas sebagai Guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain: 1) Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; 2) Guru yang ditugaskan menjadi Guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
j. mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional.
k. mendapat tugas tambahan dengan persetujuan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator, atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. l. bagi Guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah yang dibuktikan dengan surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan usulan dinas pendidikan.
7. Guru yang mendapat tugas tambahan, pemenuhan beban kerja minimal tatap muka dan tugas tambahannya dilaksanakan di satminkal.
8. Guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/ memiliki keterampilan atau budaya khas daerah untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh Guru lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan keahlian yang dibutuhkan.
9. Memiliki nilai hasil penilaian pretasi kerja paling rendah Baik.
10.Tidak beralih status dari Guru atau pengawas sekolah.
11.Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi pengawas sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
12.Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13.Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
15.Bagi Guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over).
16.Bagi Guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II dan masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 17.Bagi Guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah yang memenuhi beban kerja pengawas sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pengakuan beban kerja Guru merupakan jumlah jam suatu mata pelajaran di satuan administrasi pangkal yang diampu oleh guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
19.Jumlah rombongan belajar per tingkat pada satuan pendidikan yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah jumlah peserta didik per tingkat dibagi dengan jumlah maksimum peserta didik dalam satu rombongan belajar sesuai dengan ketentuan perundang -undangan. Contoh : Jumlah peserta didik SMP kelas 7 (tujuh) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang. Sesuai standar proses, maksimal peserta didik dalam satu rombel sebanyak 32 orang. Maka jumlah rombel yang diakui dalam perhitungan beban kerja adalah 75/32 = 2.34 dibulatkan ke atas menjadi 3 rombel.

Untuk mendapatkan masukan secara menyeluruh, Kementerian masih memberikan kesempatan bagi publik/masyarakat untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan dimaksud sampai dengan tanggal 20 Maret 2017 melalui email ke ketatalaksanaan.gtk@kemdikbud.go.id.

Berikut link download Instrumen uji publik standar pelayanan di lingkungan DitjenGTK tentang tunjangan profesi bagi guru PNS dan Non PNS, tunjangan khusus bagi guru PNS dan Non PNS.

Download Instrumen uji publik standar pelayanan







LihatTutupKomentar