Menindaklanjuti banyaknya berita viral hoax yang mengabarkan bahwa hari Senin tanggal 27 Maret 2017 menjadi hari libur nasional atau cuti bersama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini menjelaskan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November 2016.
Berdasarkan SKB tersebut terdapat 16 hari libur nasional pada tahun 2017. Di samping itu, waktu cuti bersama ditetapkan sebanyak enam hari.
Adapun untuk bulan Maret 2017, SKB menerangkan bahwa terdapat libur nasional Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017. Sehingga hari Senin tanggal 27 Maret 2017 bukan merupakan hari libur nasional ataupun cuti bersama.
“Masyarakat diminta untuk tetap merujuk kepada SKB yang telah ditandatangani MenPANRB, Menag, serta Menaker,” ujar Rini.
Untuk itu Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati atas berita hoax yang beredar.
Berikut rincian libur nasional tahun 2017:
- Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih
- Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW
- Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya:
- Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal
Masyarakat dapat mengunduh Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 pada link berikut: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/skb/file/5281-skb2016-no-684-302-02
(sumber: menpan.go.id)