MASIH ADA SOAL USBN PPKN SMA/MA BERBAU SARA, MUDAH-MUDAHAN TIDAK TERULANG LAGI PADA JENJANG SMP

gambar sumber republika
Pengamat Pendidikan Budi Trikorayanto menilai soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) SMA/MA di Lamongan, Jawa Timur terlalu berlebihan. Karena soal tersebut hanya akan memprovokasi dan menggiring opini siswa tentang citra Islam.

Soal PKn dengan paket soal 213 bernomor 19 itu menyebutkan Islam garis itu melakukan sweeping dan pembubaran di gereja saat Natal, dan dikaitkan dengan pelanggaran UUD 1945.
Budi mengatakan soal tersebut terlalu berlebihan. “Memangnya yang seperti apa Islam garis keras itu?” ujar Budi saat dihubungi Republika.co.id

Apabila ingin membuat soal, Budi menegaskan lebih baik hindari unsur-unsur SARA (Suku, Agama, Ras, Antar golongan). “Itu hanya akan menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Budi menambahkan.

Lebih lanjut, Budi mempertanyakan Islam garis keras itu yang seperti apa. Karena nanti akan berdampak pada mengeneralisasikan semua orang Islam. “Soal ini kalau diperuntukkan Ujian Nasional, bisa bahaya. Misalnya, siswa NTT/NTB yang membacanya. Khawatir mereka memahami itu sebagai pembenaran,” tegas Budi.  

Budi menjelaskan, pemahaman keagaamaan masyarakat sekarang tidak terlalu dalam, baik itu yang beragama Islam atau agama lain. Sehingga, menurut Budi, munculnya soal seperti ini, akan membentukan opini publik tentang Islam. Masyarakat pun akan cepat terprovokasi. (Sumber: republika.co.id)


Ini Pernyataan Kemenag terkait Soal USBN PPKn SMA yang Berbau SARA
Potongan soal mata pelajaran PPKn di Jawa Timur yang berisi pertanyaan tentang tindakan sweeping rumah ibadah dikaitkan dengan pelanggaran salah satu pasal UUD 1945, saat ini, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, soal dalam pertanyaan USBN tersebut dinilai mendiskreditkan kelompok tertentu sehingga menuai protes.

"Kami sudah meminta pihak Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat," tegas Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Rabu (22/03).

Menurutnya, proses koordinasi perlu dilakukan karena 80 persen soal USBN dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sesuai mata pelajaran pada masing-masing Kanwil atau Dinas setempat. "Proses koordinasi ini diharapkan akan dapat menelusuri soal itu dibuat oleh siapa, dan bagaimana penjelasannya," ujarnya.


"Kami masih menunggu hasil koordinasi Kanwil Kemenag Jatim dengan Dinas Pendidikan di sana. Kami berharap karena soal itu adalah bagian dari mata pelajaran PPKn, akan segera ada klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan," ucapnya. (sumber: kemenag.go.id)


Catatan Admin: Refleksi Bagi Guru PKN 


Mudah-mudahan kejadian di atas menjadi bahan pembelajaran bagi guru PKn (PPKn) yang lain.

Menurut Admin, alangkah indahnya jika redaksi soal tersebut berbunyi:


“Sekelompok umat agama tertentu melakukan sweping pada kelompok agama lain. Dalam sweping tersebut, mereka melakukan pembubaran paksa kegiatan keagamaan. Perbuatan sekelompok umat agama yang melakukan pembubaran paksa kegiatan keagamaan termasuk pelanggaran UUD 1945 pasal …”

atau 

"Perbuatan sekelompok umat agama yang melakukan pembubaran paksa kegiatan keagamaan termasuk pelanggaran UUD 1945 pasal …"







LihatTutupKomentar