JADWAL PENCAIRAN THR PNS DAN PENSIUNAN TAHUN 2018

 PENCAIRAN THR PNS 2018
Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018 dinyatakan dalam Peraturan Menteri keuangan pasal 10 Nomor  54/Pmk. 05/2018, yakni Tunjangan Hari Raya untuk PNS  yang  bekerja pada Pemerintah Pusat,  Prajurit TNI,  Anggota POLRI,  dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni. Namun apabila pemberian Tunjangan Hari Raya belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan  beriku tnya. Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  10  dibebankan  pada  DIPA  satuan  kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.

Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran  Tunjangan  Hari Raya  kepada  Penerima Pensiun  atau  Penerima  Tunjangan  oleh  PT Taspen (Persero)  dan PT Asabri (Persero)  dilaksanakan pada bulan Juni. Pembayaran  Tunjangan  Hari  Raya dilaksanakan  terpisah  dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Juni.

Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 juga mengatur tentang besar THR PNS tahun 2018. Dalam Pasal 3 PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa   Tunjangan Hari Raya bagi PNS,  Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan  keluarga,  tunjangan jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan  tunjangan kinerja; untuk  Penerima  Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan tambahan penghasilan; sedangkan untuk   Penerima  Tunjangan  menenma tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini daftar Jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk komponen pemberian THR, karena tunjangan ini bukan termasuk katagori tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:
a.  tunjangan  pengelolaan  arsip  statis  bagi  PNS  di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
b.  tunjangan  bahaya  radiasi  bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.  tunjangan  bahaya nuklir bagi PNS  di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
d.  tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi;
e. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian;
f.  tunjangan pengamanan persandian;
g. tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi  pegawai  negeri  di  lingkungan  Badan  SAR Nasional;
h.  tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor;
i.  tambahan penghasilan bagi guru PNS;
J.  tunjangan khusus Provinsi Papua;
k.  tunjangan  pengabdian  bagi  pegawai  negeri  yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil; tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;
m. tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau  wilayah perbatasan bagi pegawai  negeri pada  Kepolisian Negara Republik Indonesia  yang bertugas secara  penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilayah perbatasan;
n.  tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat  Jenderal  Majelis  Permusyawaratan Rakyat,  Sekretariat  Jenderal  Dewan  Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

Ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor  54/Pmk. 05/2018 bahwa  Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan  potongan  iuran  dan/ atau  potongan  lain selain potongan pajak penghasilan. Untuk pensiunan ditegaskan dalam Pada pasal 17 ayat 3 bahwa Kepada Penerima Pensiun diberikan Tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan  penghasilan serta tidak  dikenakan potongan asuransi kesehatan.







LihatTutupKomentar