KETENTUAN / ATURAN JIKA KOTAK KOSONG MENANG PILKADA SERENTAK 2018

Kotak kosong menjadi pemenang di beberapa daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 pada 27 Juni lalu. Kemenangan kotak kosong versi hitung cepat atau quick count itu menimbulkan tanda tanya, bagaimana Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018?

Berikut ini penjelasan Ketentuan / Aturan dan langkah selanjutnya Jika Kotak Kosong Menang Pilkada Serentak 2018. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.  KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar merujuk Pasal 54D ayat 2, dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/06).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan berikutnya akan dilakukan pada tahun berikutnya oleh penyelenggara pemilu nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan Satu Pasangan, Bahtiar mengatakan, apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya (sumber: setkab.go.id)

Suara terbanyak, Pemenang Pilkada
Sebagaimana dinyatakan dalam UU, kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta, Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara. Hanya Provinsi DKI Jakarta yang memiliki aturan berbeda. Dalam aturan di Pilgub DKI, putaran kedua bisa terjadi apabila suara calon kepala daerah tidak di atas 50%. Hal tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Untuk Pilkada selain Provinsi DKI termasuk Pilkada Pilgub dan pemilihan bupati / wali kota, pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak langsung ditetapkan sebagai pemenang.

Ketentuan terkait Penetapan Pemenang Pilkada Bupati atau Wali Kota terdapat pada Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan terkait Pilkada PILGUB tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi: Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Jadi yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang. Kecuali ditetapkan lain oleh MK





LihatTutupKomentar