Dalam Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dinyatakan bahwa Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia adalah standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia, baik secara lisan maupun tulis.
Menurut Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dinyatakan bahwa) Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia seorang Penutur Bahasa Indonesia diperoleh dari hasil UKBI. Adapun yang dimaksud Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, yang selanjutnya disingkat UKBI, adalah tes penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia yang mengacu pada Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Berdasarkan pasal 4 Permendikbud No 70 Tahun 2016, Pemeringkatan Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia setalah dinyatakan lulus dalam mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia, terdiri atas:
a. Peringkat I (Istimewa);
b. Peringkat II (Sangat Unggul);
c. Peringkat III (Unggul);
d. Peringkat IV (Madya
d. Peringkat IV (Madya
e. Peringkat V (Semenjana);
f. Peringkat VI (Marginal); dan
g. Peringkat VII (Terbatas).
Adapun hasil UKBI menurut Permendikbud Nomor 70 tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia, dapat dimanfaatkan oleh:
a. peserta didik pada satuan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi sebagai sertifikat pendamping kelulusan;
b. Penutur Jati dari kalangan profesional sebagai prasyarat sertifikasi profesi;
c. warga negara asing yang belajar, sedang, atau akan bekerja di Indonesia; dan/atau
d. warga negara asing yang akan menjadi warga negara Indonesia.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud No 70 Tahun 2016 tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.
Link Download Permendikbud No 70 Tahun 2016 (Klik disini)
Link Download Permendikbud No 70 Tahun 2016 (Klik disini)
Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
=================================