Salah satu ketentuan penggunaan dana BOS adalah untuk pembelian barang dan jasa. Oleh karena itu, kepala sekolah dan bendahara BOS harus memahami mekanisme pembelian/pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana BOS. Terkadang tujuan yang baik sekalipun, tetapi salah dalam mekanisme sering kali menjadi persoalan di kemudian hari.
Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa Dana BOS sesuai Juknis yang berlaku, adalah sebagai berikut:
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli adalah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi;
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat;
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah;
8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.
Pencatatan Inventaris dan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah negeri yang menerima dana BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan adalah pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.
Terhadap setiap hasil pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib melakukan pencatatan, yang kemudian dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah. Mekanisme pelaporan belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.