MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU |
Seperti yang pernah saya upload pada posting terdahulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada sebagian daerah telah menerapkan mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional.
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal secara logika hukum saja tidak tepat jika Surat Edaran BKN tentang Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan bisa menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru (terutama guru PPKn) harus belajar lebih mendalam tentang Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebenarnya pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 yang lalu saat gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru.
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang lalu menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. Harus membuktikan angka kreditnya bisa memadai.
Jika demikian adanya menurut Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tetapi diberikannya kemudahan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi seperti dimudahkannya kewajiban dalam membuat KTI. Selama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya karena persoalaan KTI. Memang sudah ada ide dari Mendikbud dan Dirjen GTK (yang lalu) untuk mempermudah KTI bagi guru. Namun ide tersebut tidak dapat diterapkan tanpa regulasi. Oleh karena itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.