DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN

Update info tentang Gaji pokok PNS tahun 2018, Berikut ini kutipan siaran pers BKN tentang “Belum Ada Skema Kenaikan Gaji PNS”

Melalui siaran pers ini disampaikan bahwa hingga saat ini belum ada rencana kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2018. Dalam penyusunan skema gaji PNS 2018, BKN bergerak berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018. Untuk kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2015 yakni sebesar 6%. Sebagai kompensasinya, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.


Kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagai informasi bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni
1. Kenaikan gaji berkala (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan gaji istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan gaji karena kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan gaji karena Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.

Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya, hanya PNS Guru memperoleh tunjangan profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru


Informasi sebelumnya tentang Gaji pokok PNS tahun 2018
GAJI  PNS TAHUN 2018
Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 dilakukan berdasarkan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing intansi yang harus diterima Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat akhir Februari 2018.  “Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V 154-1 /99 Tanggal 11 Desember 2017 perihal Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2017 yang telah disampaikan BKN kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi penerima CPNS tahun 2017,” ujarnya.


Berikut kebijakan penetapan TMT CPNS 2017 yang diatur melalui Surat Kepala BKN yang disampaikan kepada instansi, di antaranya:
·          Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D) yang baru dapat pengumuman hasil final seleksi CPNS Tahun 2017 setelah tanggal 1 Desember 2017, maka TMT pengangkatan sebagai CPNS ditetapkan tanggal 1 bulan berikutnya di bawah koordinasi BKN;
·          Mengingat sampai dengan akhir bulan November 2017 hasil seleksi CPNS belum seluruhnya diselesaikan maka pengangkatan CPNS dapat melampaui batas tahun anggaran berjalan;
·          Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai CPNS dilakukan pada tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan NIP kepada Kepala BKN bagi Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional VIII BKN bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara;
·          Usul penetapan NIP bagi CPNS sudah harus diterima secara lengkap di BKN paling lambat akhir Februari 2018.

==================================================




==================================================
Lalu berapa gaji Pokok PNS angkatan tahun 2018 ? Selama belum ada peraturan yang baru tentu masih mengacu pada aturan lama, yakni PP No 30 Tahun 2015. Sebagaimana diketahui pemerintah sudah 3 tahun tidak menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri dan tetap memilih untuk memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya (THR) dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) pada 2018. Pemerintah  terakhir kali menaikkan gaji pokok PNS pada 2015. Selanjutnya di periode 2016, pemerintah pertama kalinya memberikan THR untuk menggantikan tidak adanya penyesuaian gaji. Kemudian kebijakan itu dilanjutkan di 2017 dan rencananya akan diterapkan di 2018.


Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menjelaskan, jumlah THR yang diberikan kepada para PNS aktif sebenarnya sama dengan kenaikan gaji pokok selama setahun.

"Ya gaji memang tidak naik, tapi kan kita kasih THR. Sebenarnya angkanya sama antara dapat gaji pokok dan THR," ujar Kunta.

PNS aktif dalam 2 tahun terakhir ini mendapatkan THR dengan besaran satu kali gaji pokok. "Kalau gaji pokoknya naik 5 persen berarti tiap bulan bertambah, itu mempengaruhi ke depannya. Tapi kalau THR kan sekali saja, dan totalnya sama saja dengan kita naikkan gaji pokok," Kunta menerangkan.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jumat (21/7/2017), mengungkapkan, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23 triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di 2017.

Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun lalu sebesar Rp 17,9 triliun. "Realisasi totalnya sekitar lebih dari Rp 22 triliun atau hampir Rp 23 triliun. Kita sudah lakukan dengan baik, mudah-mudahan memberikan manfaat," jelasnya.

Daftar Gaji Pokok PNS (ASN) Tahun 2018 = 2017 =2016= 2015
Adapun rincian dari pembayaran THR dan gaji ke-13 hampir Rp 23 triliun, kata Marwanto, di antaranya untuk THR bagi PNS aktif sebesar Rp 5,4 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun. "Gaji ke-13 sebesar Rp 6,8 triliun dan THR sekitar Rp 5,4 triliun. THR itu kan tidak dengan tunjangan," paparnya.

Untuk diketahui, realisasi pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun lalu, total sekitar Rp 17,9 triliun. Rinciannya, dana untuk membayar gaji ke-13 PNS aktif di 2016 sekitar‎ Rp 6,5 triliun, gaji ke-13 untuk pensiunan PNS Rp 6,2 triliun, dan THR bagi PNS aktif Rp 5,2 triliun.

Lalu berapa besar Gaji Pokok PNS tahun 2018 ? Jika dipastikan tidak ada kenaikan gaji pokok PNS tahun 2018 sebagaimana tertuang dalam rancangan APBN 2018, maka Gaji Pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan tetap mengacu pada gaji pokok PNS tahun 2015. Mengapa tahun 2015? karena pada tahun 2016 dan 2017 pun tidak ada kenaikan gaji pokok PNS.

Berikut ini tabel Daftar Gaji Pokok PNS tahun 2018 jika masih mengacu pada PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP Nomor 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015.


DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 

 

Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan I (1) jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan I (1)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan II (2)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan II (2)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan III (3)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015


Daftar Gaji Pokok PNS golongan III (3) tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015


Berikut ini Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018 untuk golongan IV (4)  jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2015 

Daftar Gaji Pokok PNS golongan IV (4)  tahun 2018 Jika masih mengacu PP NO 30 TAHUN 2015 

Adakah harapan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2018 ?  sebenarnya pemerintah pernah memberi harapan dengan terselesaikannya RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS. Sebagaimana diketahui RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS merupakan bagian target peraturan pelaksanaan UU no 4 tentang ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf atau rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Dalam RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS, mengacu pada amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS ini disahkan dan dapat berlaku di tahun 2018 berikut ini perkiraan Daftar Gaji Pokok PNS 2018 berdasarkan slide Deputi Bidang SDM Kemenpan terkait RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS.






DAFTAR GAJI POKOK PNS TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN

DAFTAR GAJI POKOK PNS DAN TUNJANGAN TAHUN 2018 BERDASARKAN GOLONGAN



Memang jika RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS direalisasikan dibeberapa daerah gaji tertinggi PNS ada yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan. Namun pada umum mengalami kenaikan. Mudahan-mudahan RPP Gaji Tunjangan dan Fasilitas PNS segera disahkan presiden sehingga dapat ditetapkan sebagai Daftar Gaji Pokok PNS di tahun 2018. Harapannya tentu ada kenaikan pokok PNS untuk perbaikan kesejahteraan aparatur negara. 

Tag: Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2018, Tabel Gaji Pokok PNS tahun 2018, Kenaikan Gaji Pokok PNS tahun 2018

 2018 2019 2020





LihatTutupKomentar